LATAR BELAKANG
Era globalisasi dan perdagangan bebas seperti saat ini merupakan sebuah era tantangan industri dan perdagangan yang semakin berat dan menuntut peningkatan daya saing yang tinggi dan efisiensi dalam bekerja. Sumber daya manusia sebagai faktor modal utama akan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak, menentukan dan menjadi prioritas yang berskala nasional dan internasional. Untuk itu dibutuhkan sebuah manajemen yang efektif, efisien dan memiliki sarana serta prasarana yang berteknologi tinggi sebagai prioritas yang patut diperhatikan.
Berbagai negara industri di dunia mengalami peningkatan kebutuhan sumber daya manusia dan terjadi kelangkaan tenaga kerja baik terampil maupun ahli akibat perubahan dalam berbagai bidang terutama di sektor industri. Sebaliknya di Indonesia terjadi peningkatan sumber daya manusia dalam jutaan lulusan, baik itu lulusan SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi yang belum siap dan belum terlatih untuk bekerja secara mental maupun teknis.
Untuk mengantisipasi kecenderungan perkembangan dan tuntutan kemampuan sumber daya manusia di masa depan khususnya bangsa Indonesia, Batam harus menciptakan kemampuan yang relevan dengan perubahan kebutuhan dan lapangan kerja. Batam sebagai sebuah wilayah pengembangan terpadu dan khusus diharapkan:
- Menjadi wilayah yang mampu bersaing dengan dunia luar dan sekitarnya dalam segala bidang.
- Sebagai wilayah terdepan dengan dunia internasional memerlukan berbagai sarana dan sumber daya manusia yang mempunyai visi dan kemampuan pribadi serta teknis untuk mengantisipasi perkembangan global.
- Mampu menjadi daerah industri, barang, jasa, dan pariwisata bertaraf internasional yang setara dengan Singapura dan negara tetangga lainnya.
Suatu lembaga pendidikan tinggi yang dinamis dan berorientasi kepada era globalisasi, perlu dikembangkan dengan penyelenggaraan program pendidikan yang bertaraf nasional dan internasional. Lembaga ini juga harus mampu mengembangkan kemitraan yang memiliki daya saing dengan lembaga pendidikan tinggi dari berbagai negara yang telah berkembang.
PENDIRIAN UNIVERSITAS BATAM
Sejalan dengan pemikiran diatas, pendiri dan pendukung Yayasan Griya Husada terpanggil untuk mendirikan suatu Universitas dengan nama mula-mula Universitas Abulyatama berdasarkan Surat keputusan Pendirian dari Direktur Jenderal Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58/D/O/2000, di mana peletakan batu pertama pembanguan gedung kampus unversitas dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2000 oleh Bapak DR. Satryo Soemantri Brojonegoro selaku Direktur Jenderal Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang didampingi oleh Bapak DR. H. Rusli Bintang selaku Ketua Yayasan Griya Husada, dan Bapak Prof. Dr. H. M Nasir, sebagai Rektor Universitas Abulyatama diresmikan pada tanggal 26 Januari 2001 oleh Bapak Dr. A. Yahya Muhaimin, yang pada saat tersebut menjabat sebagai Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Universitas Abulyatama berubah nama menjadi Universitas Batam Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nasional Republik Indonesia Nomor 242/D/O/200, Tanggal 16 November 2001 setelah mendapat surat rekomendasi persetujuan dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X untuk Wilayah Sumbar – Riau dan Jambi, dengan Rektornya adalah Prof. Chainur Arrasjid, SH. Sekarang Rektor Universitas Batam Dijabat oleh Prof. Dr. Ir. H. Novirman Jamarun, MSc
Diperlukan sistem pengelolaan, proses belajar mengajar, sumber daya manusia, sarana, prasarana dan program, baik program akademis maupun program profesi yang dirancang dengan baik dan bermutu tinggi sehingga siap untuk menghadapi perkembangan era IPTEK dan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Indonesia dan mancanegara. Universitas Batam berusaha untuk menyelenggarakan pendidikan yang berbaku mutu tinggi dalam sebuah sistem, program, kegiatan dan sumber daya manusia,sesuai kebutuhan kegiatan industri secara nasional dan internasional.
Selain pengembangan Perguruan Tinggi berskala internasional, Universitas Batam memiliki aspek sosial dan cita-cita luhur yaitu untuk "Membina dan Menyantuni Anak-anak yatim dan Anak-anak Keluarga Tidak Mampu" yang berasal dari berbagai pelosok tanah air, khususnya anak-anak di Batam dan sekitarnya.
VISI
Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan, menerapkan budaya mutu organisasi sesuai dengan perkembangan IPTEKS.
MISI
- Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Batam membantu melaksanakan Visi dan Misi Universitas dalam rangka menjadi Universitas yang bermutu berstandar nasional dan internasional.
- Membangun dan mengembangkan budaya mutu di Universitas Batam untuk memenuhi kepuasan stakeholders.
- Memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu di setiap Prodi, Fakultas, Lembaga dan Unit lainnya di lingkungan Universitas Batam.
- Melaksanakan manajemen sistem penjaminan mutu (PPEPP) secara konsisten.
- Mendorong pelaksanaan akreditasi internasional yang diakui Dikti bagi Prodi, Unit dan Universitas.
TUJUAN
- Untuk terlaksananya Visi dan Misi Universitas Batam dalam rangka menjadi Universitas yang bermutu berstandar nasional dan internasional
- Menumbuhkembangkan budaya mutu bagi setiap di setiap prodi, fakultas, lembaga dan Unit di Universitas Batam
- Terlaksananya implementasi Sistem Penjaminan Mutu di setiap Prodi, Fakultas, Lembaga dan Unit lainnya di lingkungan Universitas Batam
- Menjamin terlaksananya manajemen Sistem PPEPP di lingkungan Universitas Batam
- Terlaksananya akreditasi internasional di tingkat prodi, Unit dan Universitas yang diakui oleh Dikti.
SASARAN
- Terwujudnya sistem penjaminan mutu internal di lingkungan universitas batam meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP)
- Tersedianya dokumen mutu yang memadai meliputi kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI dan SOP.
- Terselenggaranya penetapan standar akademik dan non akademik, implementasi standar akademik dan non akademik, monitoring, evaluasi diri, audit internal dan rapat Tinjauan Manajemen (RTM) serta penetapan standar baru (benchmark)
- Terselenggaranya monitoring, evaluasi dan audit eksternal secara periodic dan berkelanjutan
- Terwujudnya proses kegiatan akademik pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Terwujudnya pelaksanaan penelitian dan PKM yang memenuhi standar yang ditetapkan.
- Terwujudnya proses kegiatan non akademik sesuai dengan standar yang ditetapkan
- Tersedianya SOP pelayanan yang memadai untuk memenuhi standar pelayanan minimum
- Terwujudnya perilaku organisasi dari seluruh stakeholder yang sesuai dengan tupoksinya yang meliputi kedisiplinan, loyalitas, kerjasama dan kemitraan, kepemimpinan serta kejujuran.
- Terwujudnya perilaku budaya mutu di lingkungan Universitas Batam (pola pikir, pola sikap, pola perilaku berdasarkan standar Dikti)
Assalamualaikum Wr Wb
Salam sejahtera bagi kita semua,
Segala puji hanya bagi Allah SWT atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul di hadapan civitas akademika institusi tercinta ini. Saya, selaku Ketua LPM, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya untuk mendampingi dan memimpin upaya penjaminan mutu di kampus kita.
Dalam rangka mendukung visi, misi, dan tujuan institusi serta menegakkan komitmen terhadap mutu pendidikan tinggi, LPM telah menyusun dan mengimplementasikan kerangka tata kelola mutu yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan yang terpenting: berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika regulasi nasional. Struktur kelembagaan dan mekanisme mutu diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan amanat regulasi tertinggi di bidang pendidikan tinggi.
Adapun dasar hukum dan regulasi terbaru yang menjadi pijakan LPM dalam menjalankan fungsi penjaminan mutu adalah sebagai berikut:
-
Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi — dimana perguruan tinggi diwajibkan melaksanakan penjaminan mutu sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan tinggi.
-
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi regulasi terbaru yang menggantikan ketentuan sebelumnya, dan menjadi acuan baku pelaksanaan SPM (Sistem Penjaminan Mutu) di seluruh perguruan tinggi.
Melalui regulasi ini, penjaminan mutu di perguruan tinggi didefinisikan sebagai upaya sistemik untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan — mencakup input, proses, dan output pendidikan, sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan landasan regulasi tersebut, LPM institusi kita berkomitmen untuk:
-
Mengembangkan dan meneguhkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai tulang punggung pengendalian dan peningkatan mutu secara mandiri dan berkesinambungan — melalui siklus kerja: Penetapan standar — Pelaksanaan — Evaluasi — Pengendalian — Peningkatan.
-
Menetapkan standar pendidikan tinggi (input, proses, output) yang layak dan relevan, baik menyertakan acuan nasional maupun menyesuaikan dengan kebutuhan lokal, karakteristik program studi, serta kebutuhan stakeholders — agar lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan era global.
-
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan lembaga eksternal — termasuk LLDIKTI 17, akreditasi eksternal, stakeholders dunia usaha/industri, serta masyarakat — untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi memenuhi harapan eksternal sekaligus lokal.
-
Membangun budaya mutu (quality culture) di seluruh unit akademik dan non-akademik — mendorong kesadaran kolektif bahwa mutu bukan sekadar dokumen, melainkan bagian dari tradisi kerja, integritas, dan tanggung jawab bersama.
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi, audit internal secara rutin dan transparan, serta menyusun rekomendasi perbaikan — demi menjamin bahwa seluruh proses dan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian, serta tata kelola selalu selaras dengan standar dan visi institusi.
Sejalan dengan amanah regulasi baru dan tanggung jawab kita bersama, saya berharap LPM dapat menjadi motor utama transformasi mutu di kampus — menjadikan perguruan tinggi kita tidak hanya patuh regulasi, tetapi unggul, inovatif, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Akhirnya, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh civitas akademika — sivitas pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan seluruh pemangku kepentingan — atas komitmen dan kerja sama dalam membangun kampus bermutu dan bermartabat. Semoga LPM Universitas Batam bersama seluruh elemen kampus mampu mewujudkan cita-cita bersama: pendidikan tinggi berkualitas, relevan, modern, dan berdampak positif bagi masyarakat serta bangsa.
Dr. Nurhatisyah, S.T., SST., M.Kom.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Universitas Batam
DOKUMEN LPM
Kebijakan LPM
- PERATURAN PERMENDIKBUDRISTEK. NO 39 TAHUN 2025
- STATUTA UNIVERSITAS BATAM
- SOTK UNIVERSITAS BATAM
- SK SISTEM PENJAMINAN MUTU
- SK TIM PERUMUS BUKU KEBIJAKAN
- SK BUKU KEBIJAKAN
- SK BUKU STANDAR SPMI
- SK BUKU MANUAL SPMI
- SK BUKU FORMULIR SPMI
- SK BUKU PEDOMAN AMI
- SK TIM AUDIT MUTU INTERNAL
- SK PELAKSANAAN AMI
- SK BAPEM DAN GKM UNIVERSITAS BATAM
Struktur LPM
.png)